Polres Semarang_Polda Jateng.
Kejadian penganiayaan terhadap anak terjadi di Getasan Kab. Semarang, sempat diunggah di salah satu media sosial Polres Semarang memberikan keterangannya.

Dihadapan awak media di loby Polres Semarang Rabu, 7 Agustus 2024 Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., menyampaikan bahwa saat ini sudah tahap pemberkasan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang, dalam hal ini ditangani oleh Unit PPA.

Kapolres Semarang AKBP Ike mengatakan, sudah ada tersangka dalam kejadian ini baik tersangka dewasa maupun tersangka anak, dan dalam kejadian perundungan ini keduanya masih mempunyai hubungan keluarga, yakni ibu dan anak.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 31 Mei 2024 lalu dan laporan masuk ke Polres Semarang pada 2 Juni 2024. Hasil penyelidikan yang dilakukan oeh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Semarang tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana.

β€œSehingga per tanggal 11 Juli 2024, kasus ini dinaikkan statusnya dan sampai sekarang sudah dilakukan pemberkasan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Semarang,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, terkait dengan kasus penganiayaan dan melibatkan anak berkonflik dengan hukum ini, kemarin telah dilakukan prosedur peradilan anak dan dilaksanakan diversi, tetapi dari pelapor masih sakit. Sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang, yaitu Selasa pekan depan.

Menanggapi penerapan pasal, penyidik unit PPA menerapkan pasal 80 (1) tentang perubahan perlindungan anak dengan ancaman maksimal 3,6 Tahun penjara.

“Jadi saat ini, kita masih menunggu proses diversi dan penetapan tersangka sudah kita lakukan,” tegas Kapolres didampingi Kasi Humas, KBO Reskrim dan penyidik PPA Polres Semarang.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Polres Semarang telah melakukan upaya Trauma Healing atau pendampingan, baik kepada pelaku anak dan Korban anak sebagai kewajiban yang harus dilakukan pihaknya.

Menyikapi perihal latar belakang tindak kekerasan ini, AKBP Ike menyampaikan bahwa dilatarbelakangi kesalahpahaman. Dimana pelaku anak berinisial A (13 Th) dituduh oleh korban anak berinisial O (13 Th) memancing ikan dikolam milik tetangganya masih satu lingkungan, karena tidak terima tuduhan tersebut sehingga pelaku dewasa (Ibu Pelaku anak) IT (36 Th) bersama anaknya (Pelaku anak) mendatangi korban, hingga terjadi penganiayaan tersebut.

“Terkait video yang tersebar luas, juga sudah kami amankan sebagai alat bukti.” Pungkas Kapolres Semarang.
Jk_Zed.

By admin