Banyaknya pengguna kendaraan bermotor yang memodifikasi kendaraannya sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pengguna jalan yang lain. Terutama pada lampu rem ( stop lamp ). Pengguna lampu rem selain warna merah dapat menyebabkan pengendara yang ada dibelakang menjadi silau. Selain itu juga melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang Kelengkapan Teknis Dan Laik Jalan.

By admin